Perubahan
terus terjadi. Ini merupakan hal yang pasti, sehingga jangan kaget jika jumlah
provinsi di Negara kita juga berubah. Ya, kalau kemarin kita mengenal jumlah
provinsi di Negara kita 33 provinsi, kini tambah satu lagi menjadi 34. Provinsi
Kalimantan Utara, ingat sekali lagi , Kalimantan Utara merupakan provinsi
ke-34.
Sebagai
sebuah negara pertumbuhan sepertinya wajar. Seperti sebuah ungkapan lama,
'every living thing must grow', bahwa setiap mahluk hidup pasti tumbuh. Bila
tidak tumbuh, mahluk itu tidak hidup. Begitu juga dengan Indonesia sebagai
sebuah negara yang di dalamnya terdapat banyak kehidupan dan warna warni
budaya.
Dilihat dari jumlah
populasi saja, bisa anda bayangkan, berapa ledakan populasi penduduk di negeri
ini. Rhoma Irama pernah menyebut jumlah penduduk Indonesia 175 juta pada
periode 1990-an. Tetapi hasil sensus Badan Pusat Statistik tahun 2000, jumlah
penduduk Indonesia sekitar 206 juta. Kemudian pada 2006 menjadi 222 juta, dan
2010 meledak menjadi 237 juta.
Lalu bagaimana dengan jumlah provinsi? Dulu, pada awal kemerdekaan 1945, Indonesia hanya memiliki 8 provinsi sebagai berikut: Sumatra, Kalimantan, Sulawesi, Sunda Kecil, Maluku, Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat. Karena roda zaman terus berubah, beriringan dengan tumbuhnya jumlah penduduk dan pengetahuan, maka jumlah provinsi pun bertambah.
Pada periode pemerintahan Presiden Soekarno, pemekaran pertama kali dilakukan ada 1950. Waktu itu jumlah Provinsi di Indonesia bertambah dari 8 menjadi 11, kemudian menjadi 13 pada 1956, menjadi 16 pada 1957, menjadi 20 pada 1959, dan menjadi 21 pada 1960. Berikutnya jumlah provinsi kembali bertambah menjadi 22 pada 1963, menjadi 23 pada 1964, dan terakhir menjadi 25 pada 1967.
Pada 1968 pemerintahan berganti dari orde lama ke orde baru di bawah pemerintahan Presiden Soeharto. Waktu itu jumlah provinsi kembali dimekarkan menjadi 26 pada 1968, kemudian menjadi 27 pada 1976. Provinsi terakhir yang mengalami pemekaran pada pemerintahan Soeharto adalah provinsi Nusa Tenggara Timur yang terbagi menjadi dua; Nusa Tenggara Timur dan Timor-timur.
Soeharto dipaksa turun lewat gerakan reformasi 1998. Setahun kemudian, pada masa pemerintahan Presiden Habibie, provinsi Timor-timur melepaskan diri dari Indonesia. Dengan demikian jumlah provinsi berkurang satu, sehingga menjadi 26. Namun pada tahun itu juga, ada beberapa provinsi yang mengalami pemekaran sehingga menjadi 29.
Adapun provinsi yang mengalami pemekaran pada 1999 adalah Provinsi Maluku dimekarkan menjadi dua, menjadi Provinsi Maluku dan Maluku utara, serta Provinsi Irian Jaya dimekarkan menjadi Provinsi Papua dan Irian Jaya barat. Kemudian pada tahun 2000, masa Pemerintahan Abdurrahman Wahid, jumlah provinsi menjadi 32 yaitu; Provinsi Sumatera Selatan dimekarkan menjadi Sumatera selatan dan Bangka Belitung.
Sementara itu, Provinsi Jawa Barat berkembang menjadi 2 yaitu Jawa barat dan Banten. Sedangkan Provinsi Sulawesi Utara berkembang menjadi 2 yaitu Sulawesi utara dan Gorontalo. Berikutnya pada tahun 2002, masa Pemerintahan Presiden Megawati, jumlah provinsi di Indonesia bertambah menjadi 33. Provinsi yang dimekarkan adalah Provinsi Riau menjadi Riau dan Kepulauan Riau.
Adapun pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sejak menjabat pada periode pertama 2004-2009 dilanjutkan periode ke dua 2009-2014, dia baru memekarkan satu provinsi terakhir, yakni Kalimantan Timur dipecah menjadi Provinsi Kalimantan Utara sebagai provinsi ke 34 dengan 11 kabupaten itu. Provinsi ini diresmikan Menteri Gamawan Fauzi.
Lalu bagaimana dengan jumlah provinsi? Dulu, pada awal kemerdekaan 1945, Indonesia hanya memiliki 8 provinsi sebagai berikut: Sumatra, Kalimantan, Sulawesi, Sunda Kecil, Maluku, Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat. Karena roda zaman terus berubah, beriringan dengan tumbuhnya jumlah penduduk dan pengetahuan, maka jumlah provinsi pun bertambah.
Pada periode pemerintahan Presiden Soekarno, pemekaran pertama kali dilakukan ada 1950. Waktu itu jumlah Provinsi di Indonesia bertambah dari 8 menjadi 11, kemudian menjadi 13 pada 1956, menjadi 16 pada 1957, menjadi 20 pada 1959, dan menjadi 21 pada 1960. Berikutnya jumlah provinsi kembali bertambah menjadi 22 pada 1963, menjadi 23 pada 1964, dan terakhir menjadi 25 pada 1967.
Pada 1968 pemerintahan berganti dari orde lama ke orde baru di bawah pemerintahan Presiden Soeharto. Waktu itu jumlah provinsi kembali dimekarkan menjadi 26 pada 1968, kemudian menjadi 27 pada 1976. Provinsi terakhir yang mengalami pemekaran pada pemerintahan Soeharto adalah provinsi Nusa Tenggara Timur yang terbagi menjadi dua; Nusa Tenggara Timur dan Timor-timur.
Soeharto dipaksa turun lewat gerakan reformasi 1998. Setahun kemudian, pada masa pemerintahan Presiden Habibie, provinsi Timor-timur melepaskan diri dari Indonesia. Dengan demikian jumlah provinsi berkurang satu, sehingga menjadi 26. Namun pada tahun itu juga, ada beberapa provinsi yang mengalami pemekaran sehingga menjadi 29.
Adapun provinsi yang mengalami pemekaran pada 1999 adalah Provinsi Maluku dimekarkan menjadi dua, menjadi Provinsi Maluku dan Maluku utara, serta Provinsi Irian Jaya dimekarkan menjadi Provinsi Papua dan Irian Jaya barat. Kemudian pada tahun 2000, masa Pemerintahan Abdurrahman Wahid, jumlah provinsi menjadi 32 yaitu; Provinsi Sumatera Selatan dimekarkan menjadi Sumatera selatan dan Bangka Belitung.
Sementara itu, Provinsi Jawa Barat berkembang menjadi 2 yaitu Jawa barat dan Banten. Sedangkan Provinsi Sulawesi Utara berkembang menjadi 2 yaitu Sulawesi utara dan Gorontalo. Berikutnya pada tahun 2002, masa Pemerintahan Presiden Megawati, jumlah provinsi di Indonesia bertambah menjadi 33. Provinsi yang dimekarkan adalah Provinsi Riau menjadi Riau dan Kepulauan Riau.
Adapun pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sejak menjabat pada periode pertama 2004-2009 dilanjutkan periode ke dua 2009-2014, dia baru memekarkan satu provinsi terakhir, yakni Kalimantan Timur dipecah menjadi Provinsi Kalimantan Utara sebagai provinsi ke 34 dengan 11 kabupaten itu. Provinsi ini diresmikan Menteri Gamawan Fauzi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar