Kata status berasal dari kata Latin status yang bermakna ‘keadaan, kedudukan, kondisi’ dan merupakan bentuk turunan dari kata stare yang bermakna ‘menempatkan, berada pada. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kata status bermakna
keadaan atau kedudukan (orang, badan, dsb.) dalam hubungannya dengan
masyarakat di sekelilingnya; keadaan atau kedudukan orang atau sesuatu
di mata hukum.
Kata statuta berasal dari bahasa Latin statutum yang bermakna ‘aturan atau hukum’. Kata statutum yang merupakan bentuk turunan dari statuere yang berarti ‘menata, mendirikan, mengatur’ juga berasal dari kata stare pada status. Menurut KBBI, kata statuta bermakna
anggaran dasar suatu organisasi. Anggaran dasar dalam organisasi juga
dimaknai sebagai peraturan. Istilah peraturan untuk negara adalah
undang-undang dasar, sedangkan untuk perkumpulan adalah statuta. (sumber: Pojok Bahasa, Badan Pembinaan dan Pengembangan Bahasa)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar