Jumat, 09 Juni 2017

STATUS dan STATUTA

Kata status berasal dari kata Latin status yang bermakna ‘keadaan, kedudukan, kondisi’ dan merupakan bentuk turunan dari kata stare yang bermakna ‘menempatkan, berada pada. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kata status bermakna keadaan atau kedudukan (orang, badan, dsb.) dalam hubungannya dengan masyarakat di sekelilingnya; keadaan atau kedudukan orang atau sesuatu di mata hukum.  
Kata statuta berasal dari bahasa Latin statutum yang bermakna ‘aturan atau hukum’. Kata statutum yang merupakan bentuk turunan dari statuere yang berarti ‘menata, mendirikan, mengatur’ juga berasal dari kata stare pada status. Menurut KBBI, kata statuta bermakna anggaran dasar suatu organisasi. Anggaran dasar dalam organisasi juga dimaknai sebagai peraturan. Istilah peraturan untuk negara adalah undang-undang dasar, sedangkan untuk perkumpulan adalah statuta. (sumber: Pojok Bahasa, Badan Pembinaan dan Pengembangan Bahasa)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar